PADANG (SumbarFokus)
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Meilisa Fitri Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus pungutan di luar ketentuan oleh komite atau pihak sekolah negeri pada saat penerimaan rapor hasil belajar akhir semester I tahun 2024.
Menurut dia, berrkaca pada kondisi sebelumnya, ditemukan adanya modus oleh pihak sekolah negeri atau komite sekolahnya untuk meminta uang pungutan atau sumbangan, yang justru dikhususkan untuk dibayarkan saat penerimaan rapor, seolah-olah, kalau tidak dibayar maka tak dapat menerima rapor.
“Ini harus diwaspadai karena kami masih mendengar adanya rapor siswa yang ditahan dengan dalih belum membayar uang komite, sebelum penerimaan dan pasca penerimaan. Pihak sekolah biasanya mencoba mengkaitkan penyerahan rapor siswa dengan uang komite dan iuran lainnya” sebut Meilisa, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang menggalang dana pendidikan dalam bentuk pungutan yang terikat, ditentukan jumlahnya dan juga dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Pungutan.
Dilihat dari data aduan masyarakat ke Ombudsman tahun 2024, substansi layanan pendidikan termasuk yang banyak dilaporkan ke Ombudsman, jumlah sebanyak 36 laporan. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah dugaan pungutan di luar ketentuan, termasuk saat penerimaan rapor.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.