“Jika mendapati hal demikian, masyarakat dapat melapor ke langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137,” sebut Meilisa lagi.
Ombudsman juga terus memantau praktek layanan penerimaan lapor yang akan dilakukan oleh sekolah akhir pekan atau akhir tahun ini.
Lebih lanjut, menurut Pasal 52 huruf h PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa penggalangan dana pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Sehingga pembayaran uang komite tidak boleh dijadikan syarat penerimaan rapor siswa, karena UU ini mengatur bahwa biaya pendidikan tidak dapat mempengaruhi hak siswa dalam memperoleh akses layanan Pendidikan yang adil” katanya.
Terakhir, Meili menyampaikan berdasarkan prinsip kewajaran dan keadilan, uang komite adalah bantuan sukarela, yang artinya tidak boleh adanya unsur keterikatan bahkan pemaksaan.
“Sekolah dilarang jika menyandera lapor siswa dengan dalih pembayaran uang komite karna bertentangan dengan prinsip kewajaran dan keadilan yang mengutamakan hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi”.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta hal tersebut menjadi perhatian kepala daerah dan dari dinas pendidikan. Agar seluruh rapor siswa diserahkan tanpa dikaitkan dengan uang komite karena rapor merupakan hak siswa. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.