Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Telah Resmi Dimulai, Jangan Lakukan Pelanggaran Ini!

Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, di Lapangan apel Polda Sumbar, Jumat (1/3/2024). (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

“Oleh sebab itu, hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” sebutnya membacakan amanat.

Operasi kepolisian dengan sandi keselamatan singgalang 2024, pada tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 di seluruh wilayah hukum Polda sumbar.

Bacaan Lainnya

Operasi ini mengedepankan kegiatan preemmtif dan preventif, dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas dengan di dukung fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara simpatik.

Dalam operasi kali ini, terdapat tujuh prioritas pelanggaran yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telpon seluler, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus (contra flow), dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load.

Dalam amanat tersebut, Kapolda Sumbar menyampaikan harapan, agar satgas Operasi Keselamatan Singgalang 2024 mampu mempersiapkan langah-langkah antisipasi baik secata teknis maupun taktis agar potensi pelanggaran, kepadatan arus dan kecelakaan yang terjadi dapat diminimalisir serta tidak menimbulkan gangguan yang dapat berpengaruh kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait