PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan lima jeriken minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di sejumlah warung minuman yang berada di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (18/5/2025).
“Benar, kita melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Pasaman, dengan sasaran miras tradisional jenis tuak,” ujar Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Dikatakan, operasi pekat dilaksanakan sebagai upaya penekanan terhadap aksi premanisme dan tindak kriminalitas. Selain itu, ini juga untuk pencegahan aksi tawuran sekelompok remaja, yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, mengkonsumsi minuman keras menimbukkan berbagai dampak negatif seperti kesehatan dan psikologis, sehingga berkemungkinan melakukan segala perbuatan di luar batas kesadaran.
“Kita melakukan upaya pencegahan sedini mungkin, untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasaman,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari operasi tersebut, jajaran Polsek Pasaman berhasil menyita barang bukti berupa lima jerigen miras tradisional jenis tuak di dua lokasi yakni di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo tepatnya disebuah rumah warga yang berinisial SP (48).
“Selain di Nagari Ophir, petugas juga menyita miras jenis tuak di rumah warga berinisial HW (26), yang berada di Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” jelasnya.
Dia menyebut, pihaknya tetap melakukan patroli dan monitoring, serta kegiatan preventif terhadap masyarakat yang mengkonsumsi maupun menjual minuman keras tradisional di wilayah hukum Polsek Pasaman.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.