“Petugas juga menemukan enam potongan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang dan pena, kemudian dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya, serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut pungkasnya dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna Hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel yang berisikan saldo Rp404.286, satu buah buku sampul kuning bertulisan angka togel dan satu buah buku sampul batik bertulisan angka togel.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pena merk Kingsman warna putih kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp192 ribu,” jelasnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian petugas menghubungi Ketua Pemuda Karang Taruna setempat dan juga anggota Bamus Nagari Ophir, untuk menyaksikan seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.