BATUSANGKAR (SumbarFokus)
Komisioner Komisi Informasi Sumbar Barat (KI Sumbar) Mona Sisca bersama Staf Ahli Tiwi Utami menjadi nara sumber dalam kegiatan bimtek Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar oleh Pengadilan Agama Batusangkar (PA), Jumat (1/8/2025), di ruang sidang utama Pengadilan Agama Batusangkar. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua PA Batusangkar Rina Eka Fatma.
Dalam pemaparannya, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Mona Sisca menyebut, dengan adanya regulasi undang-undang no.14 tahun 2008 dan SK Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang keterbukaan informasi publik, ini bisa menjadi acuan PA sebagai lembaga yudikatif dalam memberikan akses informasi kepada publik.
“SK KMA yang mengacu pada UU 14 tahun 2008 telah mengatur tentang jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, PPID, hingga sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi”
Mona Sisca juga memberi apresiasi atas semangat dan antusiasme seluruh aparatur dan PPID PA Batusangkar, yang bisa menjadi role model atas standar layanan Keterbukaan Informasi Publiknya.
“Selain penyempurnaan implementasi standar layanan informasi publik, PA Batusangkar diharapkan bisa menjadi role model bagi badan publik lain, agar virus keterbukaan informasi ini bisa menyebar ke semua satuan kerja PA lainnya,” ujar Mona Sisca yang juga Ketua Monev 2025 itu.
Dia juga mengajak badan publik untuk bisa mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi KIP dengan baik sehingga bisa menyempurnakan pelayanan informasi publik dan meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.