Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang, Apakah Bisa?

Musfi Yendra. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk membentuk Komisi Informasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembentukan KI Kota Padang dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah jika diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.

Untuk mewujudkan Padang sebagai kota informatif, perlu strategi yang terarah dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi. Dukungan berarti komitmen politik dari wali kota dan DPRD untuk memastikan adanya anggaran dan sumberdaya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memadai.

Inovasi mencakup pengembangan sistem digital informasi publik berbasis open data agar masyarakat dapat mengakses data dengan mudah. Integrasi menekankan sinergi antar-OPD agar informasi publik tersaji secara utuh dan tidak terfragmentasi.

Sementara Transformasi adalah puncak dari upaya ini, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang sebagai lembaga independen yang memastikan keterbukaan informasi berjalan secara berkelanjutan.

Jalan membentuk KI Kota Padang tidak dapat dilepaskan dari dukungan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah kota berperan menyiapkan kebijakan dan dukungan anggaran, media lokal menjadi mitra strategis dalam publikasi dan kontrol sosial, masyarakat sipil serta LSM melakukan advokasi dan edukasi publik, sementara akademisi berkontribusi melalui riset dan kajian ilmiah. Di sisi lain, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan asistensi teknis dan supervisi dalam proses pembentukan KI Kota Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.