PADANG (SumbarFokus)
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga peradilan yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, MA dan MK mengisi kekuasaan yudikatif dan peradilan tertinggi nasional.
Berikut adalah perbedaan antara keduanya.
1. Fungsi Utama
MA: MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan peradilan khusus (misalnya peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer). MA juga memiliki wewenang untuk memeriksa kasasi, yaitu keputusan terakhir dalam suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya.
MK: MK adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang khusus untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, pemakzulan kepala negara, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Kewenangan
MA:
– Menyelesaikan perkara pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara.
– Memeriksa kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
– Mengawasi peradilan yang ada di bawahnya untuk memastikan hukum diterapkan secara benar dan adil.
MK:
– Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
– Memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
– Memutus pembubaran partai politik.
– Memutus sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah.
– Memutus pemakzulan kepala negara.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





