3. Kedudukan
MA: Merupakan puncak dari sistem peradilan umum, yang berada di bawah naungan eksekutif dalam pelaksanaan anggaran, tetapi memiliki kemandirian dalam menjalankan fungsi yudikatif.
MK: Berdiri sebagai lembaga peradilan yang sejajar dengan MA, namun dengan tugas dan fungsi yang berbeda. MK berfokus pada isu-isu yang terkait dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan.
4. Komposisi Hakim
MA: Hakim MA diangkat dari kalangan hakim karir yang memiliki pengalaman panjang di berbagai pengadilan.
MK: Hakim MK terdiri dari sembilan orang yang dipilih oleh tiga pihak: Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung, masing-masing mengusulkan tiga orang.
5. Putusan
MA: Putusan MA bersifat final dan mengikat dalam perkara-perkara yang diadilinya, namun masih bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kondisi tertentu.
MK: Putusan MK bersifat final dan mengikat, berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam hal pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan sengketa hasil pemilu.
Secara umum, Mahkamah Agung bertindak sebagai pengawas tertinggi dari jalannya peradilan umum di Indonesia, sementara Mahkamah Konstitusi lebih berfokus pada isu-isu konstitusional dan menjaga agar undang-undang dan keputusan lembaga negara lainnya sesuai dengan UUD 1945. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





