“Hak atas rumah layak huni adalah hak mendasar yang diakui sebagai Hak Asasi Manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 yang mengamanatkan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan penyediaan sarana prasarana lingkungan,” ujarya.
Menurut dia, teknologi Sepablock yang digunakan dalam pembangunan rumah ini memungkinkan proses pembangunan lebih cepat dan kokoh. “Untuk rumah tipe 36, waktu yang dibutuhkan hanya 25 hari, lebih singkat dibandingkan metode konvensional,” jelasnya.
Pj Walikota Padang, Andree Harmadi Algamar, menyampaikan apresiasinya kepada PT Semen Padang atas inisiatif tersebut. “Terima kasih manajemen PT Semen Padang. Ini adalah bukti nyata dari tanggung jawab PT Semen Padang terhadap lingkungan, dimana PT Semen Padang tidak hanya mendukung program pembangunan di Kota Padang, tapi juga ikut berpartisipasi menyejahterakan masyarakat Kota Padang melalui bantuan pembangunan rumah layak huni. Menurut kami, ini sangat luar biasa sekali,” katanya.
Sementara itu, Asril Azis Rajo Bujang dari KAN Lubuk Kilangan mengajak masyarakat untuk terus mendukung PT Semen Padang, yang tidak hanya berfokus pada industri, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan. Dukungan masyarakat sangat penting bagi keberlanjutan program seperti ini di masa depan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.