Paripurna DPRD Padang, 3 Ranperda Disampaikan Wako Padang

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Wali Kota (Wako) Padang Fadly Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/4/2025). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Wali Kota (Wako) Padang Fadly Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/4/2025).

Bacaan Lainnya

Adapun ranperda yang disampaikan Wako Padang, yaitu. Pertama, Ranperda Perubahan Kedua atas Peratutan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda oleh Walikota
Wako dan Pimpinan DPRD Kota Padang.
Ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekwan Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wako Padang Fadly Amran, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda oleh Wako
Padang Fadly Amran ketika menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda.

Turut hadir Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.

Wako Fadly Amran, ketika menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda tersebut mengatakan, pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait