Paripurna DPRD Padang, 3 Ranperda Disampaikan Wako Padang

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Wali Kota (Wako) Padang Fadly Amran dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/4/2025). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fadly Amran.

Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.

Ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengapresiasi pengajuan tersebut, ia menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait