JAKARTA (SumbarFokus)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar).
Di Sumbar, ada 13 perkara yang diputuskan, 11 perkara ditolak atau tidak dapat diterima, sementara dua perkara dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan mengatakan, hasil putusan Dissmisal sidang MK RI Rabu (5/2/2025) bahwa seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Mereka adalah Kabupaten Pasaman, Tanah Datar, Padang, dan Mentawai.
“Ya, dari 13 sengketa, 11 permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dua permohonan yang lanjut ini membuka peluang bagi pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya,” ujar Hamdan, pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Mantan Komisioner Bawaslu Tanah Datar ini mengatakan, dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut resmi ditutup, dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.
Dilanjutkannya, keputusan ini menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk melanjutkan persidangan lebih lanjut, sehingga seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
“Sidang Sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.