Lebih jauh disampaikannya, sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang ada sengketa, dilaksanakan 3 hari setelah putusan dibacakan. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Ia menambahkan, dari total 310 permohonan PHP di MK, ada 40 permohonan PHP atau sekitar 12,90 persen yang berlanjut ke persidangan pembuktian. Sementara, dari total 310 PHP tersebut, sebanyak 87,10 persen permohonan PHP telah diputuskan/ditetapkan oleh MK tidak memenuhi persyaratan, tidak diterima, ditolak, dinyatakan gugur, atau dicabut. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.