“Dengan memahami tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat menyusun arah kebijakan TJSL yang lebih terukur, berkelanjutan, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional,” kata Win.
Kepala Unit CSR PT Semen Padang, Idris, menambahkan bahwa IKM merupakan alat penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
“IKM bukan sekadar survei, melainkan instrumen untuk menilai sejauh mana program CSR dan layanan sosial perusahaan sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran para LCO yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan. “Kami berharap pelatihan ini meningkatkan kemampuan LCO dalam mengukur kepuasan masyarakat dengan pendekatan yang ilmiah, partisipatif, dan objektif,” kata Idris.
Dalam materinya, Ria Ekawati menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, IKM merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diukur dari persepsi publik terhadap layanan yang diterima, baik dari sisi harapan maupun kebutuhan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan survei IKM harus berpedoman pada enam prinsip utama: transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kesinambungan, keadilan, dan netralitas.
Transparansi berarti hasil survei harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Partisipasi menuntut pelibatan masyarakat dan pihak terkait agar hasil survei merefleksikan kondisi lapangan.
Akuntabilitas menekankan pentingnya setiap tahapan survei dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan kesinambungan memastikan survei dilakukan secara berkala agar dapat memantau perkembangan kualitas layanan dari waktu ke waktu.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.