Senada dengan Cipto, Handoko menyampaikan, penting memastikan keakuratan data agar subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran. Ha ini pun berdampak pada keuangan negara yang tepat guna dan azas kemanfaatan keuangan negara yang semakin tinggi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Subsidi juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial (S), Bisnis (B), dan Industri (I) dengan
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) yang masuk dalam golongan subsidi adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. Selain pelanggan di luar golongan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.