Pegawai Non ASN Pemkab Dharmasraya Yang Dirumahkan Datangi DPRD Adukan Nasib

Menanggapi polemik mengenai tenaga Non ASN yang dirumahkan dan tidak diperpanjang SK-nya, Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dapat bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Menanggapi polemik mengenai tenaga Non ASN yang dirumahkan dan tidak diperpanjang SK-nya, Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dapat bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya berbagai aspirasi dan desakan dari masyarakat terkait nasib tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi namun harus diberhentikan karena regulasi dari pemerintah pusat.

Diketahui, Selasa (15/4/2025), kantor DPRD didatangi oleh perwakilan Non ASN diperkirakan sebanyak 10 orang untuk mewakili kawan kawannya yang senasib yang berjumlah 214 orang, meminta mereka dipekerjakan kembali.

Mereka disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas politisi partai PDIP, juga Wakil Ketua Sasmi Erli, dari Golkar, Sekretaris H. Herman politisi partai PPP dari perwakilan Pemkab Dharmasraya juga terlihat hadir Asisten III Khairudin, Kepala PKPSDM Yoserisal dan Sekretaris BKD.

Juru Bicara Pegawai non ASN, Oci Anggelia, mengatakan, dia dan kawan-kawannya datang sebagai perwakilan, sekitar 10 orang, meminta keadilan kepada Pemkab melalui pimpinan DPRD dan jajaran, khususnya komisi III untuk mencarikan solusi selain melakukan pemecatan massal ratusan tenaga non ASN.

“Besar harapan kami, apa yang kami inginkan dapat dikabulkan secara bijaksana dan berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas mengatakan, pada awalnya jumlah tenaga Non ASN ini lebih kurang 350 an, karena adanya perpanjangan waktu pendataan database BKN menjadi 214 yang masa kerjanya kurang di bawah dua tahun.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait