Selanjutnya tenaga Non ASN tersebut sejak bulan Januari 2025 lalu, mereka sudah dirumahkan dan SK-nya juga tidak bisa diperpanjang lagi oleh masing-masing instansi terkait yang berada di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Dengan kondisi ini,tentu, dikatakan, harus mengacu kepada aturan yang lebih tinggi, karena hal tersebut sudah diikat dengan aturan.
“Jadi tidak mungkin kita melabraknya. Persoalan ini bukan terjadi di daerah kita saja, tapi mencakup di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia,” kata dia.
Hal ini selaras dengan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Dharmasraya Khairuddin, yang mengatakan, pemerintah daerah menjalankan garis aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Pemerintah tidak bisa melegalkan apa yang memang tidak bisa dilegalkan. Pemerintah hati-hati mengelola pemerintahan dengan mengikuti aturan yang ada.
Kepala BKPSDM Dharmasraya Yusrisal menambahkan, dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pasal 66 sudah diterangkan, September 2024 pegawai non ASN atau namanya lainya wajib diselesaikan penataannya.
Sejak UU ini diberlakukan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau lainnya setelah selain Pegawai ASN.
Pada 2022, pihaknya meminta atau melakukan penataan pegawai non ASN atau lainnya pihaknya minta data kepada seluruh OPD sampai kecamatan dan sekolah dengan cacatan per 31 Desember 2021 masa kerja atau SK pegawai non ASN tidak terputus sampai Desember 2024, maka dimasukan ke database BKN.
“Jadi yang tidak masuk database BKN masa kerjanya tidak bisa diperpanjang. Kalau pun diperpanjang, kami tidak miliki aturan dan kami tidak mungkin melanggaran UU atau aturan yang diterbitkan pemerintah pusat,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.