Pegawai Non ASN Pemkab Dharmasraya Yang Dirumahkan Datangi DPRD Adukan Nasib

Menanggapi polemik mengenai tenaga Non ASN yang dirumahkan dan tidak diperpanjang SK-nya, Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya Adidas menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dapat bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

Ditambahkan, sehubungan dengan outsorcing, hanya ada tiga kategori yakni, sopir, penjaga malam, dan pengawai kebersihan.

“Pegawai yang dirumahkan saat ini tidak masuk dalam kategori tersebut. Kendati demikian kita sama sama berharap semoga ada aturan baru yang bisa mengakomodir,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai wadah penyambung lidah dari rakyat, Adidas melanjutkan, apapun bentuk problemnya asal tidak melanggar aturan yang telah ada, pihaknya sepakat dan siap untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Dharnasraya Adidas menyampaikan empatinya atas kondisi para tenaga Non ASN tersebut, namun ia menekankan bahwa pemerintah daerah terikat dengan aturan dari pusat, khususnya menyangkut pendataan dan ketentuan pengangkatan pegawai yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.

“Kita memahami keresahan masyarakat, apalagi banyak di antara mereka sudah lama mengabdi. Tapi kita tidak bisa melabrak aturan. Apa yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai regulasi,” ujar Adidas.

Sebagai wakil rakyat, saya secara pribadi dan lembaga mungkin bisa membantu untuk melobi perusahaan swasta untuk mempekerjakan saudara saudara kalau ada lowongan yang tersedia , tentunya sesuai dengan basic dan bidangnya masing masing,” terangnya.

DPRD Dharmasraya mendorong agar solusi terbaik segera ditemukan, termasuk mendorong komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat agar ada pertimbangan atas masa pengabdian para tenaga Non ASN tersebut. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait