PADANG (SumbarFokus)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah. Lima pelanggar disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (26/5/2025).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH, dengan menghadirkan lima pelanggar, yang terdiri dari empat pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi terlarang serta satu warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penindakan hukum merupakan langkah lanjutan setelah imbauan dan teguran tidak diindahkan.
“Kita selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun jika masih membandel dan mengabaikan petugas, maka tindakan tegas seperti sidang tipiring harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Chandra.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300.000 atau kurungan selama tiga hari kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, mereka dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Chandra berharap sidang tipiring ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Penegakan Perda bukan semata untuk menindak, tapi untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi. Namun jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum,” ujar Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengimbau warga untuk mendukung upaya pemerintah menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.