JAKARTA (SumbarFokus)
Dalam tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Hj. Nevi Zuairina, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, mengungkapkan keprihatinan mendalam. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), revisi tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan pembelian bahan bakar subsidi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite serta jenis BBM tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.
Politisi PKS ini menyoroti dampak signifikan dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi terhadap ekonomi masyarakat.
“Pembatasan ini tidak hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan harga bahan pangan,” jelas Nevi.
Ini menjadi perhatian khusus, mengingat kondisi masyarakat yang saat ini sudah tertekan akibat kenaikan harga sembako, termasuk beras yang telah mengalami kenaikan harga yang signifikan dan berdurasi lama.
Anggota DPR RI Komisi VI ini menambahkan, kenaikan harga sembako seperti Minyak Goreng dan Telur telah cukup memberatkan, dan pembatasan Pertalite dapat berpotensi menaikkan harga barang lebih lanjut karena biaya distribusi meningkat.
Kebijakan ini, menurut Nevi, akan sangat mempengaruhi konsumen akhir, yang kebanyakan adalah masyarakat berpenghasilan harian.
Dalam hal ini, Legislator asal Sumatera Barat II ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan tidak memaksa rakyat beralih ke BBM non subsidi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.