Pemerintah Luncurkan Kemudahan Perizinan Berusaha SPKLU PLN Melalui OSS yang Terintegrasi AMDALNET

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Foto: PLN Sumbar/sumbarfokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN (Persero) membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinan.

Bacaan Lainnya

Peresmian kemudahan proses perizinan ini dilakukan dalam gelaran Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu (16/9/2023).

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), BKPM menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik,” tegas Siti Nurbaya.

Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA – Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait