Pemerintah Nagari Ophir Pasbar Bangun Gedung Posyandu Melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Camat Luhak Nan Duo Sutrisno bersama PJ Wali Nagari Ophir Edi Hartono dan tokoh masyarakat Risnawanto bersama stakeholder Nagari setempat, usai pelaksanaan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan gedung Posyandu Ophir Barat, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/9/2025). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Semoga pembangunan gedung posyandu ini berjalan dengan lancar, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, serta dapat bermanfaat untuk sentra pelayanan kesehatan di Nagari Ophir,” harapnya.

Sementara, Camat Luhak Nan Duo Sutrisno mengatakan, pembangunan gedung posyandu menunjukkan komitmen Pemerintah Darah Pasaman Barat melalui Pemerintahan Nagari untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Fungsi posyandu kini menjadi lebih luas,

mencakup edukasi gizi, pemantauan stunting dan pencegahan penyakit, serta dapat diakses dan dinikmati oleh masyarakat sesuai domisili,” tuturnya.

Dalam kegiatan pembangunan ini, tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh unsur tokoh masyarakat maupun stakeholder di Nagari Ophir, sehingga program kerja dapat terlaksana dan menyentuh langsung kepada masyarakat.

“Apresiasi kepada Pemerintah Nagari Ophir bersama seluruh unsur masyarakat yang telah bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan di Nagari Ophir melalui anggaran dana desa, sehingga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra diwakili oleh Kasi Datun Yastrida menyampaikan, bahwa pada tahun 2025, pihak kejaksaan hadir dalam program pendampingan Dana Desa, bahkan sudah dibuktikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa Nagari di Pasaman Barat.

“Program tersebut berawal dari amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia, karena masih ada Kepala Desa atau Wali Nagari yang terjerat hukum dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait