JAKARTA (SumbarFokus)
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Kebijakan ini menyasar tiga provinsi yang terdampak paling signifikan, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kehilangan aset maupun sumber pendapatan akibat bencana.
Relaksasi dan restrukturisasi KUR ini berlaku selama tiga tahun dan efektif mulai 10 Desember 2025. Pemerintah menilai jangka waktu tersebut diperlukan agar debitur memiliki ruang yang cukup untuk memulihkan usaha tanpa tekanan kewajiban angsuran.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penetapan status kredit debitur tetap dikategorikan lancar. Dengan demikian, rekam jejak kredit masyarakat tidak terdampak dan tetap terjaga dalam sistem perbankan nasional.
Selain penundaan kewajiban pembayaran, pemerintah juga membuka peluang bagi debitur terdampak untuk mengajukan kredit baru sebagai tambahan modal usaha. Untuk pinjaman hingga Rp10 miliar, proses penilaian dilakukan dengan skema satu pilar, tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan.
Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyatakan pemerintah akan memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran melalui pengawasan terhadap bank penyalur dan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, relaksasi KUR harus dijalankan secara terkoordinasi agar mampu membantu pemulihan UMKM tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kinerja BUMN perbankan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






