BP BUMN, lanjut Dony, berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada hambatan administratif bagi masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas restrukturisasi.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi pascabencana, sekaligus mendorong percepatan pemulihan usaha di daerah terdampak.
Dengan adanya relaksasi dan restrukturisasi KUR, pelaku UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diharapkan dapat kembali menggerakkan roda ekonomi dan bangkit secara bertahap dari dampak bencana. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






