‘Kemudian para ahli hukum Islam, khususnya para Mujtahid dan Fuqaha mentran Formasi melalui berbagai formasi kewarisan sesuai dengan pendapatan masing-masing,” sebut H. Aiyub.
Katanya, salah satu manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang ditetapkan dalam pembagian harta dengan aturan yang jelas dan adil setiap ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama.
“Syarat pertama untuk perwarisan adalah perwaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti, mati secara subtansial, atau dengan keputusan, mati secara hukum, kedua pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris yang sah,” terang H. Aiyub.
Katanya lagi, harta yang belum tercatat maka segera mengikuti hukum mawaris untuk dapat ditetapkan status warisannya secara hukum. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.