Surat resmi dari Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM, Waskito Tunggul Nusanto, dengan nomor B-737/DL.01/BPMP/2025, menjadi dasar pelaksanaan MoA ini. Pemkab Muba pun telah menerima draf nota kesepahaman untuk dikaji dan disesuaikan dengan mekanisme daerah. Batas akhir penyampaian masukan ditetapkan pada 22 Mei 2025.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah konkret membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri, guna memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal serta mendukung program transisi energi menuju Net Zero Emission 2060,” pungkas Mursalin.
(015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.