Pemkab Muba Siap Bentuk Kadarkum dan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses bantuan hukum. (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses bantuan hukum. Hal ini ditandai dengan kesiapan 229 desa dan 13 kelurahan di Muba untuk membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Bacaan Lainnya

Komitmen ini ditegaskan oleh Asisten I Setda Muba Ardiansyah, mewakili Bupati Muba M. Toha, dalam rapat pembentukan Kadarkum dan pendaftaran pelatihan paralegal angkatan II, yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (21/5/2025).

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat diminimalisir. Sebab sebagian besar persoalan hukum di Muba berasal dari wilayah pedesaan,” ujar Ardiansyah.

Ia menyebut, pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi hukum di masyarakat. Bahkan, pihaknya mendorong Bupati Muba untuk menerbitkan surat edaran guna mewajibkan pembentukan Posbankum di setiap kantor desa dan kelurahan.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Asnedi menjelaskan bahwa Muba menjadi wilayah prioritas dalam program pembentukan 1.500 Posbankum di Sumsel.

“Kami siapkan tim pendampingan khusus bagi kepala desa dan lurah di Muba. Jika ini terealisasi, Muba akan menjadi kabupaten pertama di Sumatera Selatan yang 100 persen membentuk Posbankum dan Kadarkum,” ujar Asnedi.

Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba menambahkan bahwa sejauh ini sudah terbentuk 15 kelompok Kadarkum dan Posbankum yang tersebar di beberapa kecamatan. Dia optimis jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dukungan lintas sektor.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait