Pemkab Pasaman dan Kejari Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin berjabat tangan, usai penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial, di Ruang Kerja Bupati Pasaman, Senin (1/12/2025). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Kejaksaan Negeri Pasaman menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12/2025). Penandatanganan dilakukan secara daring dari Ruang Kerja Bupati Pasaman, bertepatan dengan kegiatan serentak se-Sumatera Barat yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumbar.

Bacaan Lainnya

Bupati Pasaman Welly Suhery dan Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin menjadi pihak penandatangan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Parulian, Ketua DPRD Nelfri Asfandi, Ketua PN Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, Sekda Yudesri, serta jajaran terkait.

Kajati Sumatera Barat Muhibuddin menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Terpidana wajib melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa imbalan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi overkapasitas lapas sekaligus memberi nilai rehabilitatif.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya modernisasi pemidanaan agar tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan manfaat bagi masyarakat.

Bupati Welly menyambut baik program tersebut dan menilai kerja sosial sebagai alternatif hukuman lebih konstruktif.

ā€œPidana kerja sosial bukan hanya sanksi, tetapi kesempatan memperbaiki diri melalui kontribusi bagi masyarakat. Pemkab Pasaman siap mendukung pelaksanaannya,ā€ ujarnya.

Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin menambahkan bahwa sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan programĀ ini.Ā (016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait