Pemkab Solok Gelar Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih dengan Pemko Solok

Solok
Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok. Bertempat diruang rapat sekretariat daerah kabupaten Solok,kamis (13/3/2023). (Foto: Ist.)

SOLOK (SumbarFokus)

Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok. Bertempat diruang rapat sekretariat daerah kabupaten Solok,kamis (13/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dari Pemkab Solok dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Asisten III Editiawarman, Kepala BKD Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD, dan Dirut PDAM.

Pada pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.

Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu, Pemko Solok Akhirnya mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok, dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait