Pemkab Solok Gelar Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih dengan Pemko Solok

Solok
Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok. Bertempat diruang rapat sekretariat daerah kabupaten Solok,kamis (13/3/2023). (Foto: Ist.)

Pemerintah Kota Solok
a). Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.
b). Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.
c). Yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.
d). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.
e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15 persen untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.

8. Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.

Bacaan Lainnya

9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.

10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.

Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait