Pemkab Solok Kembali Mendapatkan WTP dari BPK RI

Bupati Solok Epyardi Asda terima hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2022 dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, Jumat (12/5/2023). (Foto: Ist.)

SOLOK (SumbarFokus)

Bupati Solok Epyardi Asda terima hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Arif Agus di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Jumat (12/5/2023). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Solok kembali menerima WTP yang keenam kalinya dengan berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan penyerahan laporan hasil yang telah di periksa oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, setelah melaksanakan pemeriksaan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam. Namun masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh Pemerintah Daerah.

“Kepada para Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai sengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Kami juga mohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan baik dan kami mengucapkan terima kasih kepada walikota dan bupati yang telah bekerjasama dalam melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan. Kita berharap untuk selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil Pemeriksaan menjadi lebih baik.” Tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait