Saat ini Kabupaten Solok memiliki 74 nagari di 14 kecamatan, dan seluruhnya telah membentuk KDMP melalui musyawarah nagari pada April–Mei 2025. Atas percepatan ini, Kabupaten Solok mendapat penghargaan sebagai daerah tercepat membentuk KDMP di Sumatera Barat, sekaligus menjadi daerah pertama yang seluruh koperasinya memiliki badan hukum sejak 3 Juni 2025.
Dari sisi permodalan, KDMP Solok akan mengandalkan sumber dana beragam, seperti Dana Desa, APBN/APBD, Himbara, CSR BUMN, hibah, dan modal sendiri. Pemerintah daerah kini menunggu regulasi teknis agar dana tersebut dapat digunakan untuk studi kelayakan dan operasional koperasi.
Ke depan, KDMP di Solok tidak hanya mengelola enam jenis usaha nasional, tetapi juga mengembangkan usaha berbasis potensi lokal nagari, seperti produksi pupuk organik, pengolahan hasil pertanian, usaha perikanan, produksi air mineral, hingga olahan hasil hutan non-kayu.
Pada fase kedua, fokus diarahkan pada penguatan operasional koperasi. Setiap KDMP berpeluang memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun, yang ditopang Dana Desa untuk membantu pengembalian pinjaman.
Namun sejumlah tantangan masih muncul, di antaranya beberapa koperasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun Simkopdes, serta kemampuan manajerial pengurus yang masih terbatas. Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis bagi pengurus agar koperasi dapat berjalan efektif.
Pelaksanaan KDMP berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang percepatan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP. Setiap nagari diminta mengusulkan lokasi gerai lengkap dengan data dan sertifikat tanah. DKUKMPP akan menyiapkan SK Satgas KDMP Kecamatan, sementara Bagian Perekonomian Setda menjadwalkan rapat rutin bulanan yang disinergikan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





