“Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih telah berhasil kita bentuk dan semua telah berbadan hukum, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yaitu 30 Mei 2025,” jelas Ahpi.
Menurutnya, keberadaan koperasi-koperasi ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat nagari secara berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas keseriusan Pemkab Solok dalam mengembangkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
“Ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus berinovasi demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






