Pemkab Solok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda RTRW 2025–2045

Pemkab Solok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda RTRW 2025–2045. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

SOLOK (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Solok mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2025–2045. Jawaban pemerintah disampaikan oleh Wakil Bupati Solok Candra dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Candra menyampaikan apresiasi atas saran dan pandangan konstruktif yang diberikan fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut.

“Rancangan RTRW ini merupakan dokumen vital dalam pengaturan ruang wilayah Kabupaten Solok yang berkelanjutan, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Candra.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata ruang yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang komprehensif, mampu mendukung pembangunan Kabupaten Solok secara berkelanjutan selama dua dekade mendatang. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait