Pemkab Solok Tegaskan Penggunaan Kop Wabup Sudah Taati Aturan

Penggunaan Kop Wabup Solok Taati Aturan. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

  1. SOLOK (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan bahwa penggunaan Kop Wakil Bupati Solok dalam surat perihal Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa selain kepala daerah, wakil kepala daerah juga memiliki kewenangan menggunakan kop surat jabatan untuk naskah dinas tertentu yang tidak bersifat kebijakan atau pengaturan. Hal ini berlaku untuk jenis surat seperti surat dinas, surat perintah, surat tugas, nota dinas, hingga laporan dan rekomendasi, sebagaimana tercantum dalam lampiran halaman 65 Permendagri tersebut.

Bacaan Lainnya

“Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah,” ujar Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri Evan Nur Setia Hadi, Jumat (4/5/2025).

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bentuk perhatian terhadap jalannya pemerintahan. Viralnya pembahasan ini di media sosial diharapkan menjadi momentum bersama untuk lebih memahami tata kelola administrasi pemerintahan sesuai regulasi terbaru.

“Penggunaan kop surat oleh wakil kepala daerah juga telah dilakukan oleh sejumlah daerah lain. Perdebatan ini muncul karena belum terbiasa dan kurangnya sosialisasi terhadap Permendagri yang masih tergolong baru,” jelas pihak Pemkab Solok.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait