Pemkab Solok Tegaskan Penggunaan Kop Wabup Sudah Taati Aturan

Penggunaan Kop Wabup Solok Taati Aturan. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

Sementara itu, terkait pertanyaan apakah Wakil Ketua DPRD dapat membuat surat kedinasan tersendiri, Pemkab menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, karena unsur DPRD tidak termasuk dalam objek pengaturan peraturan tersebut. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait