PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muharlion, Senin (17/11/2025).
Dua Ranperda yang disahkan yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama setelah penyampaian laporan Pansus I dan II, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi sinergi Pemko dan DPRD dalam merampungkan dua regulasi penting tersebut. Ia menilai penyempurnaan regulasi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset. Sementara perubahan SOTK diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman,” sebutnya.
Fadly menjelaskan, Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 untuk memodernisasi manajemen aset dan mendorong optimalisasi PAD. Sementara perubahan SOTK mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Transformasi Bappeda menjadi Bapperida dan penguatan fungsi Pemadam Kebakaran melalui penambahan layanan penyelamatan diharapkan semakin memperkokoh kinerja dan kemajuan birokrasi,” jelas Fadly.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menilai perubahan SOTK bukan hanya penyesuaian nomenklatur, tetapi langkah strategis meningkatkan responsibilitas dan kinerja perangkat daerah.
“Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif. Hal ini sejalan dengan Progul Padang Amanah,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Disebutkan, dua Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumbar dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Harapan kita, regulasi ini dapat meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis,” sebutnya. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





