PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan berupa pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum (Perumda AM) Padang yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (15/12/2025). Dia menyebutkan, keputusan pemotongan tarif telah resmi ditandatangani sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang,” kata Fadly Amran.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, terutama dalam kondisi pascabencana.
“Ketika Perumda kita belum bisa melayani masyarakat secara maksimal, maka sudah seharusnya ada kompensasi yang meringankan beban warga,” ujarnya.
Fadly berharap pemotongan tarif ini dapat membantu masyarakat yang masih dalam proses pemulihan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang.
Salah seorang pelanggan Perumda AM di kawasan Tabing, Rita, menyambut positif kebijakan tersebut. Dia mengaku pasokan air sempat terhenti dan masih bergilir dalam beberapa hari terakhir.
“Air sempat mati beberapa hari, dan kalau hidup masih bergilir. Jadi kebijakan ini cukup adil. Semoga pelayanan PDAM segera normal, apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan,” ujarnya.
Pemotongan tarif air ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






