Pemko Padang dan BPN Sumbar Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi Pelayanan Pertanahan

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan sehat. Melalui visi ini, Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis teknologi.

“Kita ingin memperpendek waktu pelayanan, memperpendek akses, dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Pemerintahan yang cerdas akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, digitalisasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang dan pengelolaan aset daerah yang tertib serta terukur. Menurutnya, kolaborasi antara Pemko Padang dan BPN akan mempercepat proses pendataan dan sertifikasi aset pemerintah.

“Kalau penataan tata ruang salah dari awal, biayanya besar untuk memperbaiki. Karena itu, kita harus memastikan data pertanahan akurat dan digital. Langkah ini akan membantu perencanaan pembangunan jangka panjang yang tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek, di antaranya pemanfaatan data untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertukaran informasi, serta dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan, aset, dan pengadaan tanah di Kota Padang.

“Pendaftaran tanah bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Hak guna usaha atau hak guna bangunan ditujukan agar tanah negara dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat,” jelas Teddi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 88 persen bidang tanah di Kota Padang telah terpetakan dan kini menuju 90 persen. Melalui kerja sama ini, dilakukan data sharing antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Negara maju hanya memiliki satu sistem data pertanahan, satu peta, satu data. Dengan inisiatif ini, Kota Padang menjadi pionir dalam penerapan konsep One Map Policy skala besar berbasis bidang tanah,” pungkasnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait