Lebih lanjut Wako Padang menjelaskan, maksud penandatanganan nota kesepakatan tersebut adalah mensinergikan sumber daya para pihak dalam rangka optimalisasi pelayanan publik bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya mengharapkan seluruh OPD di lingkup Pemko Padang untuk menjalankan kinerja dengan baik dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas pemimpin Kota Bingkuang bersemangat.
Pada saat yang sama Kepala Kejari Padang M. Fatria mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman bersama antara Kejari Padang dengan Pemko Padang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tahun 2020 yang telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.
“Pada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 2020, ruang lingkupnya hanya berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum. Mempertimbangkan dinamika serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka ruang lingkup dari nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini dirasa perlu untuk ditambah atau diperluas lagi,” imbuhnya.
Menurut dia, melalui penandatanganan kesepakatan ini Pemko Padang dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja dengan lebih percaya diri karena mendapat dukungan secara hukum dari Kejari Padang.
Sementara terkait ruang lingkup dari nota kesepakatan kali ini jelas M. Fatria, diantaranya mulai dari pemberian bantuan hukum.
“Untuk pemberian bantuan hukum ini kita akan berikan kepada Pemko Padang apabila memiliki permasalahan hukum dengan pihak lain. Yaitunya berupa bantuan hukum litigasi maupun bantuan hukum non litigasi,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.