Ruang lingkup selanjutnya, terangnya lagi, Kejari Padang juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum disertai tindakan hukum lainnya.
“Pemko Padang dapat meminta jasa hukum kepada Kejari Padang dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Begitu pula menegakkan kewibawaan Pemko Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Pemko Padang atau pun dengan pihak lain di luar Pemko Padang,” tukasnya.
Terakhir Kepala Kejari Padang memaparkan, nota kesepakatan yang dilakukan ini juga dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis yang dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) dan bimbingan teknis sesuai kebutuhan Pemko Padang.
“Dengan perluasan ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini, diharapkan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemko Padang yang sebelumnya tidak disampaikan kepada Kejari Padang dan sampai saat ini belum terselesaikan, dapat disampaikan kepada kita untuk penyelesaiannya secara baik tentunya,” ulas M. Fatria. (000/ril).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.