PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian di berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.
“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Hasil Monev ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam penilaian tersebut.
“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Pada Pasal 443, diatur tentang pemantauan dengan sistem informasi kesehatan terintegrasi, sedangkan Pasal 445 menyebutkan pemberian penghargaan kepada kepala daerah.
“Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan mengapresiasi langkah Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kegiatan turut dihadiri Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.
Diketahui, Kota Padang telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang pekan lalu melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait penerapan kawasan tanpa rokok. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.