Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman mengatakan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bersertifikat (BSrE) telah menjadi solusi penting dalam menjamin integritas, keaslian, dan non-repudiation pada dokumen digital.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peran teknologi informasi dan pemanfaatan ruang siber terbukti dapat meningkatkan kinerja dan layanan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik untuk mencapai solusi bersama demi terwujudnya keamanan informasi pada sistem SPBE,” kata Boby Firman. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.