Pemko Padang Lakukan Percepatan Sertifikasi Halal

Pemko Padang Lakukan Percepatan Sertifikasi Halal. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi oleh otoritas terkait

“Selain sertifikasi halal, Pemko Padang juga fokus pada pengembangan pariwisata halal. Dengan potensi wisatawan muslim, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. Kota Padang berupaya menjadikan pariwisata halal sebagai daya tarik utama,” terangnya.

Didi menekankan pentingnya pengembangan destinasi wisata ramah muslim dengan memastikan produk halal, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim.

Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Sekdako Padang Indra Noveri menjelaskan bahwa rapat koordinasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai sektor usaha di Indonesia, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan Kota Padang untuk menuntaskan zona halal di kawasan pujasera. Selain itu, Keputusan Walikota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga menjadi pedoman dalam mengintegrasikan semua elemen terkait dalam percepatan sertifikasi halal.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memfasilitasi dukungan dari berbagai pihak dalam mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang,” tuturnya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait