Pemko Padang Panjang bersama Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

Padang Panjang
Rapat Penetapan Kadar Zakat yang digelar di ruang pertemuan Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kota Padang Panjang, Jumat (24/3/2023). (Foto: Ist.)

“Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang Alizar menyampaikan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadan.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” sebut Alizar.

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.

Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.

Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Zulhamdi, Kepala Baznas Padang Panjang Syamsuarni, Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM.

(000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait