Sementara itu, untuk formasi penyandang disabilitas, persyaratannya melampirkan surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon PPPK ini, dapat diakses pada website bkpsdm.padangpanjang.go.id. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.