PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diskusi ini sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dibuka oleh Sekdako Sonny Budaya Putra, Senin (17/7/2023) di Hall Lantai III Balai Kota, kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022.
BPKD selaku inisiator bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diskusi dihadiri kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta stakeholder seperti pengusaha rumah makan/restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.
Sekdako Sonny menyampaikan, diskusi dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.
โDiskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya,โ ujar Sonny.
Dikatakannya lagi, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





