Pemko Padang Panjang Gelar Diskusi Publik Penyusunan NA Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Pemko Padang Panjang/sumbarfokus.com)

Sementara itu, Kepala BPKD Winarno mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait