Sementara itu, Kepala BPKD Winarno mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
“Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





