Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat menyebut bahwa kegiatan monev ke sejumlah OPD dan badan layanan umum itu berkaitan dengan surat Kemendagri tertanggal 4 November 2024.
Itu isi suratnya, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada sidang kabinet paripurna perdana pada 24 Oktober 2024 lalu, salah satunya itu menyinggung terkait rumitnya birokrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dan ada idiom “kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah”.
Untuk itu, Kemendagri menyurati seluruh gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia untuk mengecek kembali ke lapangan dengan beberapa kriteria, seperti kecepatan pelayanan, kemudahan pelayanan, transparansi layanan, dan digitalisasi pelayanan publik.
“Itu yang tadi kita cek di lapangan. Apakah kelima hal tersebut dimiliki atau tidak. Ini akan mencerminkan pelayanan publik Kota Padang,” kata Syahrial Kamat.
Dia berharap seluruh OPD di Kota Padang dapat memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan surat Kemendagri tersebut. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.